Presiden Jokowi Tunjuk Heru Winarko Jabat Kepala BNN

Richard Andika Sasamu
Okezone
Presiden Joko Widodo menunjuk Irjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala BNN. (Foto: Okezone/Ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Joko Widodo (Jokow) menunjuk Irjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Heru  menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun pada Maret ini.

Surat Keppres penunjukkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai Kepala BNN telah diteken Kepala Negara. Direncanakan Heru akan dilantik di Istana Negara,  Kamis (1/3/2018) pukul 09.00 WIB.

Heru saat ini menjabat sebagai deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alumnus Akademi Kepolisian 1985 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jenderal kelahiran Jakarta, 1 Desember 1962 ini pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung sebelum kemudian dirotasi sebagai staf ahli bidang ideologi dan konstitusi Menkopolhukam.

Heru dipercaya sebagai deputi penindakan KPK sejak 2016. Dengan menjabat sebagai Kepala BNN, bintang di pundaknya bakal bertamba h satu menjadi komisaris jenderal polisi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi membenarkan perihal pelantikan Kepala BNN besok pagi. ”Ya betul,” kata dia, Rabu (28/2/2018) malam.

Johan sebelumnya mengatakan, ada tiga nama calon‎ Kepala BNN yang diusulkan Kapolri
Jenderal Tito Karnavian kepada Kepala Negara. Johan tak menyebutkan ketiga nama tersebut, namun informasi yang beredar, mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Deputi Pemberatasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko.

Menurut Johan, ‎keputusan Presiden memilih satu dari tiga nama yang dicalonkan tentu berdasarkan pertimbangan matang atas dasar penilaian sendiri maupun masukan dari pihak-pihak luar, di antaranya Kapolri. Johan mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan Kepala BNN yang baru.

Seperti diketahui, Buwas akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Mantan Kabareskrim Polri itu sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai kriteria calon penggantinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik

Nasional
10 jam lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
2 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal