Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menpora

Raka Novianto
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Plt Menpora. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Muhadjir Effendy dituntuk menjadi Plt Menpora.

"Menpora (Zainudin) tadi pagi sudah bertemu saya. Surat pengunduruan dirinya sudah disampaikan di setneg. Dan saya tadi sudah menyetujui," kata Jokowi, dalam keterangannya di Denpasar, Senin (13/3/2023).

Terkait pengganti Zainudin, Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu. Namun, untuk sementara Zainudin akan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

"Penggantinya ditunggu saja. Nanti segera kita putuskan. Tapi sekarang sudah di Plt-kan, plt-nya Pak Menko PMK," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Zainudin Amali secara resmi memberikan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis 9 Maret 2023.

"Pagi ini saya baru saja ketemu dengan Pak Mensesneg saya mengantarkan surat permohonan pengunduran diri saya dari posisi sebagai menteri pemuda dan olahraga," kata Zainudin, di Gedung Kemensetneg, Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Nasional
3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?

All Sport
3 hari lalu

BREAKING NEWS: Prabowo Cairkan Bonus Atlet SEA Games 2025, Total Rp465 Miliar

All Sport
4 hari lalu

Erick Thohir Pasang Target Besar 2026, Kemenpora Fokus Tata Kelola Bersih hingga Asian Games

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal