Presiden: Pekerja Digaji Sesuai Jam Kerja, Simak "iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45 Ini

Tim iNews
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menjadi sajian utama iNews Sore, Senin (22/2/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3, Senin (22/2). Dialog sistem pengupahan baru akan dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama.

iNews Sore juga hadirkan informasi terkait banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Karawang, Jawa Barat. Hingga siang tadi, sejumlah warga memilih mengungsi di masjid setempat dan berharap bantuan makanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Film
8 hari lalu

Semua Program Terbaik Nontonnya di Sini: RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30 dan iNews Channel 31

Nasional
10 hari lalu

Channel iNews Tembus 10 Juta Subscriber, Raih Diamond Play Button dari YouTube

All Sport
11 hari lalu

RCTI+ Resmi Gandeng TS Media! Valencia Tanoesoedibjo Ungkap Era Baru Sportainment Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal