Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu

iNews TV
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo terkait kasus ijazah palsu. (Foto: iNews TV)

"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang.

Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Diperiksa 10 Jam, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Ijazah Palsu

9 bulan lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

2 bulan lalu

Ferdinand Duga Ada Skenario di Kasus Dokter Tifa: Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

3 bulan lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal