Pelaku pembacokan merupakan residivis dengan kasus serupa. Dalam pengakuannya kepada polisi, dia menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa saudara ipar.
“Saya menyesal,” ucap pelaku singkat.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Banjar, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.