Ma'ruf menyampaikan keheranannya terkait fitnah yang beredar. Fitnah itu sangat kontraproduktif dengan keinginan negara untuk menegakkan demokrasi melalui pilpres yang jujur dan bersih.
"Tetapi kemudian dikotori dengan cara seperti itu. Konflik horizontal konflik vertikal dan bahaya dan juga merusak demokrasi," ucap Ma'ruf.
Video yang memperlihatkan tiga perempuan melakukan kampanye hitam marak beredar. Dalam video itu mereka berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye ke rumah-rumah warga.
Mereka mencoba meyakinkan warga bahwa jika Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres nanti, maka mereka akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin),” kata perempuan dalam video yang viral tersebut.
Polisi telah mengusut kasus ini. Tiga perempuan dalam video telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami naikkan menjadi proses penyidikan. Ketiga orang itu kami tetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus ITE dan KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).