Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Prinsip negara hukum (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Berikut penjelasan mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.

Menurut penjelasan umum Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan

Negara hukum memiliki sejumlah ciri-ciri seperti berikut ini:

1. HAM terjamin oleh undang-undang

2. Supremasi hukum

3. Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum

4. Kesamaan kedudukan di depan hukum

5. Peradilan administrasi dalam perselisihan

6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi

8. Pemilihan umum yang bebas

9. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut:

1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

2. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.

3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal