Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Prinsip negara hukum (Foto: Pexels)

5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

6. Sistem pemerintahannya adalah presidensial.

7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).

8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal