Polisi menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 212 (perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 216 (tidak menuruti perintah pejabat berwenang), dan Pasal 218 (penghinaan terhadap presiden dan wakilnya).
Penetapan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan posisi Cho sebagai tenaga medis yang menjalankan tugas kemanusiaan saat demo berlangsung.Polda Metro Jaya juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demo tersebut, termasuk Cho Yong Gi. Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan integritas tugas kemanusiaan yang dijalankan Cho.
Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain menunjukkan dilema yang dihadapi oleh para relawan medis dalam situasi demonstrasi yang penuh ketegangan. Cho yang seharusnya dilindungi karena menjalankan tugas kemanusiaan justru mengalami kekerasan dan penetapan tersangka. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlakuan adil dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.