Profil Cho Yong Gi Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka Padahal Membantu Obati Pendemo Lain

Komaruddin Bagja
Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain (dok. istimewa)

Tuduhan dan Status Hukum Cho Yong Gi

Polisi menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 212 (perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 216 (tidak menuruti perintah pejabat berwenang), dan Pasal 218 (penghinaan terhadap presiden dan wakilnya). 

Penetapan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan posisi Cho sebagai tenaga medis yang menjalankan tugas kemanusiaan saat demo berlangsung.Polda Metro Jaya juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demo tersebut, termasuk Cho Yong Gi. Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan integritas tugas kemanusiaan yang dijalankan Cho.

Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain menunjukkan dilema yang dihadapi oleh para relawan medis dalam situasi demonstrasi yang penuh ketegangan. Cho yang seharusnya dilindungi karena menjalankan tugas kemanusiaan justru mengalami kekerasan dan penetapan tersangka. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlakuan adil dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Nasional
5 jam lalu

UI Belum Sanksi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa, Tunggu Hasil Investigasi

Nasional
1 hari lalu

FH UI Buka Suara usai Viral Mahasiswa Diduga Lecehkan Perempuan di Grup Chat

Nasional
2 hari lalu

Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan usai Demo Warga Berujung Anarkis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal