Andrie Wibowo dituduh lalai dalam kasus tersebut dan ditetapkan menjadi seorang tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo juga dituduh telah menyalahi aturan karena tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi) saat memasuki kawasan TNBTS.
Atas tuduhan berlapis itu, Andrie Wibowo diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Demikianlah informasi terkait profil dan biodata Andrie Wibowo Eka Wardhana, manajer WO tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, yang dikutip dari berbagai sumber, semoga petistiwa ini dapat dijadikan pelajaran.