Profil Hasan Nasbi, Mantan Wartawan yang Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

M Refi Sandi
Hasan Nasbi dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. (Foto: MPI/Raka D)

Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Hasan Nasbi sebagai salah satu operator politik yang turut berkontribusi pada keberhasilan Jokowi. Hal itu disampaikannya di depan relawan Laskar Posko Pemilihan Prabowo-Gibran (Kopi Pagi) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.

Tugas dan Fungsi Komunikasi Kepresidenan

Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.

Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.

Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, di antaranya:

a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
7 jam lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Buletin
13 jam lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Buletin
15 jam lalu

Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal