Profil Hasan Nasbi, Mantan Wartawan yang Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

M Refi Sandi
Hasan Nasbi dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. (Foto: MPI/Raka D)

Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Hasan Nasbi sebagai salah satu operator politik yang turut berkontribusi pada keberhasilan Jokowi. Hal itu disampaikannya di depan relawan Laskar Posko Pemilihan Prabowo-Gibran (Kopi Pagi) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.

Tugas dan Fungsi Komunikasi Kepresidenan

Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.

Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.

Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, di antaranya:

a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
2 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal