Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal Polisi Diduga Aniaya Muhammad Kece

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tahanan Muhammad Kece, kasus itu sedang ditangani Bareskrim (Foto: Antara)


Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dia divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.

Napoleon merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Pengalaman resersenya semakin panjang dengan menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011. 

Napoleon kemudian dimutasi sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) dan berlanjut sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

Sejak tugasnya yang terakhir itu, Napoleon banyak berkutat di Divisi Hubinter Polri. Dia dipercaya sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016. Kariernya naik lagi dengan menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.

Napoleon resmi menyandang pangkat jenderal bintang dua seiring promosi sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Namun, kasus Djoko Tjandra telah membuatnya didepak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

8 hari lalu

Polisi Selidiki Penganiayaan Koordinator BEM UI oleh OTK di Tebet

9 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cemburu Istri Chat Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal