Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal Polisi Diduga Aniaya Muhammad Kece

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tahanan Muhammad Kece, kasus itu sedang ditangani Bareskrim (Foto: Antara)

Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dia divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.

Napoleon merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Pengalaman resersenya semakin panjang dengan menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011. 

Napoleon kemudian dimutasi sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) dan berlanjut sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

Sejak tugasnya yang terakhir itu, Napoleon banyak berkutat di Divisi Hubinter Polri. Dia dipercaya sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016. Kariernya naik lagi dengan menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.

Napoleon resmi menyandang pangkat jenderal bintang dua seiring promosi sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Namun, kasus Djoko Tjandra telah membuatnya didepak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
4 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
5 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal