Pada Mei 2025, Muhammad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun yang dikerjakan PT China Chengda Engineering (CCE).
Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon meminta jatah proyek tanpa proses lelang resmi. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga dari Kadin menuntut proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chengda.
Selain Salim, dua tersangka lain adalah Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian) dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Kota Cilegon).
Menurut penyidik, Salim menggerakkan massa melakukan demonstrasi di PT Chengda sebagai tekanan agar proyek diberikan. Pada 14 dan 22 April 2025, Salim dan Ismatullah bertemu dengan perwakilan PT Total (bagian dari PT Chengda) dan memaksa meminta proyek tanpa lelang. Ismatullah terlihat menggebrak meja dan menuntut proyek tanpa tender, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Salim dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Profil Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim kini tak lepas dari status tersangka kasus pemerasan proyek strategis nasional senilai Rp5 triliun yang melibatkan tekanan terhadap kontraktor utama. Meski memiliki pengalaman luas sebagai pengusaha dan pemimpin organisasi, kasus ini memberikan dampak besar bagi citra dunia usaha di Cilegon dan menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak.