JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.
Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat sebelum bergabung dengan KPK pada 2019. Karier Lili diawali sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991–1992.
Perempuan kelahiran Tanjung Pandan ini juga pernah bekerja sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992–1993.
Lili kemudian aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Lulusan S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan ini juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008–2013 dan 2013–2018.
Lalu, Lili Pintauli Siregar beserta empat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.