JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memutasi 25 perwira tinggi dalam rangka pensiun. Salah satunya Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari.
Mutasi TNI itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.
Agus Dhani lahir pada 25 Agustus 1965. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987 yang berasal dari kecabangan Korps Hukum (Chk).
Setelah lulus dari Akmil, Agus Dhani langsung bertugas sebagai perwira keuangan satuan elite TNI AD, Kopassus. Selama 10 tahun bertugas, Agus kemudian menjabat perwira hukum Kopassus mulai 1997.
Kariernya memang banyak berkecimpung di hukum militer. Pada 2003, Agus Dhani dimutasi ke Kodam Iskandar Muda. Kariernya berlanjut di Jawa Barat dengan menjadi Wakil Kepala Hukum Daerah Militer (Wakakumdam) III/Siliwangi pada 2008. Selanjutnya dia dirotasi menjadi Kakumdam V/Brawijaya pada 2010.
Kemudian berturut-turut dia menjabat Sesditkumad (2011), Sekretaris Umum Inkop Kartika (2012), Ketua STHM Ditkumad (2013), Sesbabinkum TNI (2014-2016), dan Waorjen TNI (2016)-2018). Dia pun pernah menjabat Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama) pada 2018-2020).
Dua tahun bertugas, Agus Dhani dimutasi menjadi Pa Sahli Tk III Bid Polkamas Panglima TNI pada 2020 hingga 2021. Selanjutnya dia menjadi Staf Khusus KSAD pada 2021-2022.
Salah satu puncak kariernya terjadi pada 2022-2023 saat dirinya ditunjuk menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI. Dia mengemban jabatan tersebut di masa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.