Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1982, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu, perusahaan ini berdiri lewat joint venture antara pemerintah Indonesia, Alas Helau, dan Georgia-Pacific dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Kemudian pada 1985, status perusahaan berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan disahkan lewat PP Nomor 9 Tahun 1986 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 1982. Sebab, Georgia-Pacific memutuskan tidak lagi menjadi pemegang saham.
PT Kertas Kraft Aceh memproduksi kertas kantong semen jenis Multiwall Regular (MWR) dan Multiwall Extensible (MWX). Selain itu, produksi lain dari perusahaan ini yakni kraft liner board alias kertas pelapis kardus.
Namun, perusahaan ini berhenti beroperasi pada 2007 lalu. Hingga akhirnya dibubarkan oleh Jokowi pada 2023.
Pembubaran ini dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan pelat merah tersebut dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," tulis pertimbangan dalam PP tersebut.
Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut. Terhitung sejak berlakunya PP ini, PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan.