Pada persidangan sengketa ijazah yang berlangsung pada, Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang KIP, Rospita Vici Paulyn mencecar pihak KPUD Solo terkait waktu penyimpanan dokumen milik Jokowi.
Rospita mempertanyakan kenapa dokumen milik Jokowi dimusnahkan kurang dari lima tahun, mengacu pada Undang-Undang Kearsipan.
Awalnya, pihak KPUD Solo menjelaskan, sesuai buku agenda, salinan ijazah Jokowi telah dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan buku agenda dan jadwal retensi arsip.
"Ini tadi yang jadi pertanyaan itu kan sudah sesuai dengan CRA-nya, buku agenda kami musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip. Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif," kata pihak KPU.
Mendengar hal tersebut, Rospita mempertanyakan kembali pihak KPUD Solo. Menurutnya, waktu penyimpanan arsip tidak sesuai dengan peraturan.
"Sebentar, sebentar. Satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya itu minimal lima tahun loh, minimal masa sih satu tahun arsip dimusnahkan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa berkas yang dimusnahkan tersebut termasuk dokumen negara yang bisa diterapkan arsip dinamis.
"Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan itu tidak boleh dimusnahkan," katanya.