“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata dia.
Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.
Pemerintah juga mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja. Kebijakan tersebut antara lain diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.
Besaran manfaat JKP akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.