Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri melakukan pengawasan dan investigasi peristiwa penembakan hingga tewas terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Penembakan tersebut melibatkan anggota Polda Metro di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sedang mendalami alasan Polda Metro menembak karena membela diri apakah sesuai ketentuan.

"Pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ujar Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

5 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

5 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal