Selain itu Anies memastikan Pemprov Jakarta akan terus menyisir perusahaan-perusahaan di Jakarta yang masih beroperasi namun tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Jika masih ada yang membandel maka Anies tak segan-segan akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha.
"Saya bilang sebelumnya bahwa masa-masa ke depan kita dalam fase penegakan PSBB. Jika ada perusahaan di luar 11 sektor masih beroperasi akan mendapat teguran, disegel hingga sanksi pencabutan jika pernah ditegur sebelumnya," kata Anies.
Sebelumnya diberitakan ada 200 perusahaan di Jakarta yang masih beroperasi selama PSBB karena sudah mengantongi izin dari Kemenperin. Evaluasi terhadap perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin dilakukan mengingat ada kasus karyawan positif corona ditemukan di salah satu kantor.