PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum

irfan Maulana
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma"ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding.(foto: MPI)

Majelis hakim memang diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT DKI Jakarta. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.

Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
7 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
8 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal