Majelis hakim memang diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT DKI Jakarta. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.
Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).