JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Putusan itu menyatakan menolak posisi terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
“Kami dapat info sudah ada putusan banding untuk terdakwa Andi Agustinus. Kami cukup kaget mendengar ketika hakim (PT Jakarta) membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kami sayangkan meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dia menuturkan, menurut pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan juga seperti ditegaskan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama, Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya, berkontribusi dalam penanganan perkara e-KTP, dan membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya.
“Jadi, ke depan kami sangat berharap punya visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang memang membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya itu diberikan perlindungan dan diberikan hak juga sebagai justice collaborator sehingga nanti orang tidak ragu untuk membuka kasus-kasus korupsi,” ucap Febri.
Dalam konsep yang paling ideal, menurut dia, KPK tentu berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risiko yang ditempuhnya bisa diberikan perlindungan hukum. “Agar tidak ada kekhawatiran nanti kalau ada tersangka atau terdakwa yang ingin atau bersedia menjadi justice collaborator. Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Meski menyayangkan, Febri menyatakan KPK tetap akan mempelajari putusan PT Jakarta tersebut. “Jadi, putusan itu tentu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan urainnya akan kita lakukan secara lebih perinci,” ujar Febri.
Putusan PT Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI Tahun 2018, seperti dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id menyatakan bahwa mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 100 /Pid.Sus / TPK / 2017 / PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani terdakwa manakala terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
“Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Pertama tersebut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Bertindak sebagai majelis hakim, yakni Daniel Dalle Pairunan sebagai ketua dengan hakim anggota antara lain I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi.
Untuk diketahui, pada 21 Desember 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi bersalah dalam kasus KTP-e dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti USD2,15 juta dan Rp1,186 miliar.