JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan perjalanan 28 KA jarak jauh mulai 1 April hingga 1 Mei 2020. Calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket 100 persen di luar bea pesan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembatalan 28 perjalanan KA tersebut dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PT KAI, kata dia tidak mengalihkan penumpang yang batal ke perjalanan KA lainnya, namun dapat melakukan secara mandiri.
"Sebelum jadwal pembatalan diberlakukan, tentunya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket pada jadwal KA yang dibatalkan sudah diberikan informasi terlebih dahulu melalui layanan informasi pelanggan," ujar Eva di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Dia mengimbau kepada calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Cikampek, Bekasi, Rangkasbitung, Serang, dan Bogor Paledang.
"Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta," ucapnya.