JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten berupaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan melakukan pembatasan operasional Terminal 1 dan 2. Pembatasan diterapkan mulai Rabu (1/4/2020).
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan 2 untuk mengoptimalkan pengendalian alur penumpang domestik maupun internasional.
"Tujuan dilakukan pembatasan operasional ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Agus di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Dia menuturkan, pembatasan operasional Terminal 1 dan 2 ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia NomorHK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Menurutnya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.