Mantan Menko PMK ini pun menilai, program rehabilitasi bagi pecandu narkotika juga dapat dibarengi dengan program Bela Negara yang diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Apabila kondisi pecandu narkoba sudah memungkinkan, mereka bisa dikenalkan dengan nilai-nilai Bela Negara yang difasilitasi TNI di Rindam.
“Tujuan dari Bela Negara adalah untuk memupuk dan meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta Tanah Air dalam diri setiap warga negara. Harapannya, pecandu bisa terlepas dari kecanduan narkoba apabila mereka mendapat pelajaran akan pentingnya nilai-nilai patriotisme,” paparnya.
“Dengan dibina oleh para personel TNI yang memiliki disiplin tinggi, kita harapkan para pencandu punya semangat untuk bisa hidup lebih baik lagi dan meninggalkan narkoba,” imbuh Puan.
Di sisi lain, Puan pun menekankan urgensi pemberantasan narkoba di tanah air yang harus menjadi prioritas pemerintah. Hal ini mengingat kasus narkoba di Indonesia terus menanjak setiap tahunnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton.
Tahun 2023 sejak Januari hingga bulan Juli, diketahui sudah ada 1.125 kasus narkoba dengan jumlah sebanyak 1.625 orang. Puan mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan program pemberantasan narkoba.
"Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi individu yang terjerat, tetapi juga membahayakan keamanan dan stabilitas negara," katanya.