“Jangan sampai karena pemutusan kerja sama secara mendadak ini, sekolah akhirnya kekurangan tenaga pengajar yang pada akhirnya berdampak pada anak-anak kita,” ujarnya.
DPR, lanjut Puan, terus berupaya memperbaiki nasib guru honorer melalui fungsi dan kewenangannya. Dia menegaskan bahwa kebijakan pemutusan kerja sama ini tidak boleh berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan
“DPR melalui fungsi dan kewenangan kami juga terus melakukan upaya perbaikan nasib guru honorer,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan pemecatan dilakukan karena ada maladministrasi. Selama ini diduga guru honorer dipekerjakan hanya berdasarkan subjektifitas kepala sekolah, bukan karena tes.
"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing," katanya, Rabu (17/7/2024).