Puan Sebut DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK: Tampung Masukan Masyarakat Dulu

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan sampai saat ini tak membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke rapat paripurna. RUU MK seharusnya dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Puan menyebut DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK.

"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masrayakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Puan mengatakan pimpinan DPR RI tidak ingin terburu-buru mengesahkan RUU MK sebelum mendapat masukan dari masyarakat. Dia berharap nantinya RUU MK usai disahkan tidak menuai polemik.

"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
9 jam lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
11 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
4 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal