Puan Sebut DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK: Tampung Masukan Masyarakat Dulu

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan sampai saat ini tak membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke rapat paripurna. RUU MK seharusnya dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Puan menyebut DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap RUU MK.

"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masrayakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Puan mengatakan pimpinan DPR RI tidak ingin terburu-buru mengesahkan RUU MK sebelum mendapat masukan dari masyarakat. Dia berharap nantinya RUU MK usai disahkan tidak menuai polemik.

"Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
8 hari lalu

Puan Ogah Bahas Usulan Bahlil soal Koalisi Permanen: Kita Masih Berduka

Nasional
8 hari lalu

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal