Puluhan anggota KPPS meninggal dunia seusai menjalankan tugas melaksanakan Pemilu 2019. Data KPU hingga Senin (22/4/2019) malam, sebanyak 91 orang meninggal dunia dan 374 lainnya sakit. Peristiwa terjadi di berbagai daerah.
KPU mengusulkan untuk memberikan santunan terhadap mereka. Pada anggota KPPS yang meninggal dunia diusulkan dapat santunan sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta per orang.
Sementara, untuk anggota KPPS yang sakit hingga cacat maksimal mendapat Rp30 juta per orang. Selanjutnya untuk anggota KPPS yang luka, besaran santunan yang diusulkan maksimal Rp16 juta.