Puncak Peringatan Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa

Rizqa Leony Putri
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: dok Kemendag)

Menurutnya, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,” ucapnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.

“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.

Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa NTT Rusak 4 Pasar, Mendag Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman

18 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan Sikat Habis Mafia Beras Fortifikasi, Targetkan Rampung 2 Pekan

23 hari lalu

Mentan Amran Ungkap 4 Grup Perusahaan Diduga Manipulasi Mutu Beras, Rugikan Konsumen Rp98 Triliun

2 bulan lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal