JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku selama masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Bagi warga yang Ibu Kota yang terpaksa mudik, harus menyertakan SIKM. Pengecualian diberikan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal.
Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo tanpa harus hadir langsung. SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan. Dialog iNews Sore akan membahas kembali diterapkannya SIKM bersama narasumber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
iNews Sore juga hadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pelabuhan, bandara dan terminal sejak kemarin hingga siang tadi terus dipadati warga yang hendak meninggalkan Ibu Kota.