Punya SIKM Bisa Mudik? Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.30 WIB

Tim iNews
Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan SIKM. iNews Sore akan mengulasnya, Selasa (4/5/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku selama masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. 

Bagi warga yang Ibu Kota yang terpaksa mudik, harus menyertakan SIKM. Pengecualian diberikan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal. 

Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo tanpa harus hadir langsung. SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan. Dialog iNews Sore akan membahas kembali diterapkannya SIKM bersama narasumber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

iNews Sore juga hadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pelabuhan, bandara dan terminal sejak kemarin hingga siang tadi terus dipadati warga yang hendak meninggalkan Ibu Kota.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
5 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Film
12 hari lalu

Semua Program Terbaik Nontonnya di Sini: RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30 dan iNews Channel 31

Nasional
14 hari lalu

Channel iNews Tembus 10 Juta Subscriber, Raih Diamond Play Button dari YouTube

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal