Punya SIKM Bisa Mudik? Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.30 WIB

Tim iNews
Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan SIKM. iNews Sore akan mengulasnya, Selasa (4/5/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku selama masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. 

Bagi warga yang Ibu Kota yang terpaksa mudik, harus menyertakan SIKM. Pengecualian diberikan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal. 

Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo tanpa harus hadir langsung. SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan. Dialog iNews Sore akan membahas kembali diterapkannya SIKM bersama narasumber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

iNews Sore juga hadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pelabuhan, bandara dan terminal sejak kemarin hingga siang tadi terus dipadati warga yang hendak meninggalkan Ibu Kota.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
12 menit lalu

Cari Apa? MNC Group Hadirkan Banyak Ragam Hiburan dan Informasi untuk Keluarga Indonesia

Nasional
9 jam lalu

Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas

Film
9 hari lalu

Cari Apa? Semua Ada di Sini Ragam Genre Program Unggulan MNC Group untuk Keluarga Indonesia

Nasional
15 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal