Namun, Purbaya berjanji akan mempelajari kasus tersebut. Sebab, ia mengaku belum mengetahui substansi pajak yang bukan seharusnya atau pengecilan pajak yang tengah ramai dibahas.
"Saya belum tahu itu. Saya pelajari nanti. Ini saya belum tahu," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016–2020.
Ia menyampaikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
Meski begitu, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Namun, bila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," kata Purbaya.