Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar keluhan THR kena potong pajak disampaikan kepada bos perusahaan masing-masing. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan secara aturan, THR ASN dan pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga ia menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambung dia.

Bendahara Negara menjelaskan pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Nasional
13 jam lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Nasional
19 jam lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap Proyek Whoosh hingga LRT Minim Pengawasan, Bikin Biaya Membengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal