Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar keluhan THR kena potong pajak disampaikan kepada bos perusahaan masing-masing. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan secara aturan, THR ASN dan pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga ia menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambung dia.

Bendahara Negara menjelaskan pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Belanja
2 jam lalu

Uang THR Tak Mau Cepat Habis, Ini 5 Hal Penting Harus Diperhatikan

Nasional
3 jam lalu

Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG jika Harga Minyak Melambung Tinggi

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Buka Peluang Naikkan Harga BBM Subsidi

Nasional
14 jam lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal