Purbaya Sebut Hambatan Investasi Rp525 Triliun Berhasil Diurai Berkat Hal Ini

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hambatan investasi sebesar Rp525 triliun bisa terurai berkat hal ini. (Foto: Binti Mufarida)

Purbaya mengakui salah satu kendala utama investor global, seperti dari Swiss, adalah ketidaktahuan mengenai saluran pengaduan yang resmi saat menghadapi kendala birokrasi di Indonesia. 

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri serta jaringan kedutaan besar guna memasifkan informasi mengenai Satgas Debottlenecking.

Pemerintah juga berencana meluncurkan situs pengaduan khusus sebagai kanal langsung bagi para pelaku usaha.

"Kerja sama dengan Kemlu penting sekali supaya investor yang mau masuk ke sini tahu harus ke mana kalau mendapatkan hambatan ketika melakukan bisnis di Indonesia," tambahnya.

Terkait mekanisme penyelesaian masalah, Purbaya menekankan pentingnya transparansi meskipun terdapat beberapa pelaku usaha yang meminta keluhannya ditangani secara tertutup demi menjaga reputasi bisnis. 

"Menurut saya lebih bagus di-broadcast langsung karena transparansi di situ. Biar masyarakat dan dunia tahu bahwa kita serius melepaskan masalah investasi," tegas Purbaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kunjungi Booth MNC Sekuritas di Jakarta Financial Festival 2026 dan Dapatkan Beragam Promo Menariknya!

4 hari lalu

MNC Sekuritas dan Danakita Investama Ajak Mahasiswa SWINS Jakarta Belajar Investasi Reksa Dana melalui Having Fund 2026

5 hari lalu

Rosan Lapor Prabowo, Realisasi Investasi RI Tembus Rp1.539 Triliun dan Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja

5 hari lalu

Having Fund 2026, MNC Sekuritas dan Panin AM Ajak Mahasiswa Pontianak Melek Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal