Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan kembali mengecek aturan tarif jalan tol kena PPN. (foto: Rohman Wibowo)

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional. 

Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.

Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ekonom Soroti Pengetatan RAPBN 2027, Defisit Turun tapi Utang Naik

4 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran

4 hari lalu

Purbaya Soroti Penyaluran Bantuan Gempa NTT Tak Merata: Seperti Enggak Ada Koordinasi Daerah-Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal