Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait dana pensiun ASN, TNI dan Polri. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. 

Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.

"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Purbaya Pastikan Belum Rombak APBN usai Harga Minyak Naik: Kita Masih Aman, Masih Kuat

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Baru: Jangan Main-Main, Kalau Ada yang Salah akan Ditindak!

Nasional
24 jam lalu

Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Naikkan Harga BBM Subsidi usai Minyak Dunia Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal