Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok. istimewa)

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

“Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan, tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya

Nasional
3 bulan lalu

Curhat Menkeu Purbaya, Nyaris Diceraikan Istri gegara Tak Sanggup Kuliah Ekonomi

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Sempat Dibully Netizen: Biarin Saja, Itu Menunjang Popularitas

Nasional
11 jam lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal