JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyesalkan KPK tidak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kabasarnas diketahui ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023) malam.
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.