Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi Mulai OTT hingga Penetapan Tersangka Kabasarnas

Riyan Rizky
Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek barang dan jasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyesalkan KPK tidak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kabasarnas diketahui ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023) malam.

“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
17 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
18 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
23 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal