Puspomal Serahkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer

Jonathan Simanjuntak
Danpuspomal Laksamana Muda TNI, Sasmita (tengah). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Bapak hakim yang akan memutuskan (vonis yang cocok). Maka di situ nanti akan ada putusan dari hakim mana yang berat bagi tiga orang tersebut," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
16 hari lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Internasional
20 hari lalu

Penembakan Brutal Guncang Pertandingan Hoki Es di AS, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal