JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT ke-80 RI. Dia mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 9 bulan.
“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Dia memerinci, Putri menerima remisi umum sebanyak empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari atau tiga bulan, dan remisi tambahan donor darah dua bulan.
Ratmin menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai ketentuan. Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
“Pertimbangannya seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapat kan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.