Putri Candrawathi Sidang Virtual karena Positif Covid-19, Boleh Komunikasi dengan Pengacara via HP

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi (pojok kanan bawah) mengikuti sidang secara virtual (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyatakan siap mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/11/2022). Sidang virtual harus dilakoninya karena positif Covid-19.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidang virtual.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bakal memberikan akses seluas-luasnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Caranya yakni dengan menggunakan handphone.

"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.

Putri dijadwalkan menjalani sidang hari ini bersama suaminya Ferdy Sambo. Dengan Putri menjalani sidang virtual, maka hanya Sambo yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
18 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
28 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal