Putri Candrawathi Sidang Virtual karena Positif Covid-19, Boleh Komunikasi dengan Pengacara via HP

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi (pojok kanan bawah) mengikuti sidang secara virtual (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyatakan siap mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/11/2022). Sidang virtual harus dilakoninya karena positif Covid-19.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidang virtual.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bakal memberikan akses seluas-luasnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Caranya yakni dengan menggunakan handphone.

"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.

Putri dijadwalkan menjalani sidang hari ini bersama suaminya Ferdy Sambo. Dengan Putri menjalani sidang virtual, maka hanya Sambo yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal