Putri Candrawathi Sidang Virtual karena Positif Covid-19, Boleh Komunikasi dengan Pengacara via HP

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi (pojok kanan bawah) mengikuti sidang secara virtual (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menyatakan siap mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/11/2022). Sidang virtual harus dilakoninya karena positif Covid-19.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidang virtual.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bakal memberikan akses seluas-luasnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Caranya yakni dengan menggunakan handphone.

"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.

Putri dijadwalkan menjalani sidang hari ini bersama suaminya Ferdy Sambo. Dengan Putri menjalani sidang virtual, maka hanya Sambo yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

8 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

8 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

12 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal