JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Istri Ferdy Sambo itu terinfeksi Covid-19.
"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya sidang secara virtual.
"Kemungkinan begitu," kata Djuyamto secara terpisah.
Dengan demikian, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.