Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Kita Sudah Periksa 3 Kali

Tim iNews.id
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawati . (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.

"Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara," ujar dia.

Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
13 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
17 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
24 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal