Polri : 6 Polisi Langgar Pidana karena Halangi Penyidikan Brigadir J

Puteranegara
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau halangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Mereka saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Terbaru istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
23 jam lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
2 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal