Putri Chandrawathi Kena Covid-19, Kejagung Duga Tertular saat Sidang

Irfan Ma'ruf
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menduga Putri Candrawathi terpapar Covid-19 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung beralasan saat itu banyak orang yang berada di sekitar PN Jaksel.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat 38 orang yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, hanya 2 orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi. 

Dia menyebut para tahanan selalu dipisah sehingga kecil kemungkinan Putri terpapar di rutan tersebut. 

"Kalau kena di sini (Rutan Kejagung) gimana? Kan mereka diisolasi. Mungkin saat keluar sidang, ramai," kata Ketut, Kamis (24/11/2022). 

Kejagung pun melakukan isolasi terhadap Putri dan dia hanya bisa mengikuti sidang secara virtual. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Putri dan tidak menularkan virus ke orang lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

5 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

7 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

8 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal