JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menduga Putri Candrawathi terpapar Covid-19 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung beralasan saat itu banyak orang yang berada di sekitar PN Jaksel.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat 38 orang yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, hanya 2 orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi.
Dia menyebut para tahanan selalu dipisah sehingga kecil kemungkinan Putri terpapar di rutan tersebut.
"Kalau kena di sini (Rutan Kejagung) gimana? Kan mereka diisolasi. Mungkin saat keluar sidang, ramai," kata Ketut, Kamis (24/11/2022).
Kejagung pun melakukan isolasi terhadap Putri dan dia hanya bisa mengikuti sidang secara virtual. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Putri dan tidak menularkan virus ke orang lain.