Putri Chandrawathi Kena Covid-19, Kejagung Duga Tertular saat Sidang

Irfan Ma'ruf
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menduga Putri Candrawathi terpapar Covid-19 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung beralasan saat itu banyak orang yang berada di sekitar PN Jaksel.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat 38 orang yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dari semua tahanan, hanya 2 orang terpapar Covid-19 termasuk Putri Chandrawathi. 

Dia menyebut para tahanan selalu dipisah sehingga kecil kemungkinan Putri terpapar di rutan tersebut. 

"Kalau kena di sini (Rutan Kejagung) gimana? Kan mereka diisolasi. Mungkin saat keluar sidang, ramai," kata Ketut, Kamis (24/11/2022). 

Kejagung pun melakukan isolasi terhadap Putri dan dia hanya bisa mengikuti sidang secara virtual. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Putri dan tidak menularkan virus ke orang lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal