Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologi

Achmad Al Fiqri
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) dijerat pasal pembunuhan berencana. (foto: istimewa)

Baginya, perempuan yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam KHHAP, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
5 bulan lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal