Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi Final dan Mengikat

Mula Akmal
Bawaslu menyatakan putusan lolosnya caleg mantan korupsi dalam pencalegan bersifat final dan mengikat. (foto: ilustrasi/dok).

Untuk diketahui, sejumlah mantan terpidana korupsi lolos dalam pencalegan di sejumlah daerah. Sejauh ini sedikitnya 12 orang yang lolos dalam pencalegan ini.

Merespons lolosnya caleg mantan korupsi itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, KPU dan Bawaslu harus bersikap konsisten dan adil bagi semua warga negara. Bila memutuskan tidak meloloskan, putusan tersebut mestinya dilakukan secara total. Tidak boleh ada sebagian yang diloloskan.

“Dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan dibolehkan semua, tidak boleh maka tidak boleh semua,” ujarnya.

Menurut Fadli, harus ada aturan yang jelas dan disepakati bersama dalam menangani hal tersebut. Meski sebenarnya undang-undang (UU) telah menyatakan jika semua warga negara berhak mencalonkan diri sebagai caleg.

“Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu bagus. Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
12 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
12 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
1 tahun lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal