Putusan Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Majelis Hakim MA yang diketuai Salman Luthan dengan anggota, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, dalam persidangan ada perbedaan pandangan Majelis Hakim MA. Ketua Majelis Hakim MA sependapat dengan judex facti pada pengadilan tingkat banding.

Pada tingkat banding itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Majelis Hakim Anggota I, Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Majelis Hakim Anggota II Mohammad Askin berpendapat Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Pemohon kasasi adalah terdakwa kualifikasi korupsi. Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan MA karena sesuai jadwal, Selasa (9/7/2019) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di MA. KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal