Putusan Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Majelis Hakim MA yang diketuai Salman Luthan dengan anggota, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, dalam persidangan ada perbedaan pandangan Majelis Hakim MA. Ketua Majelis Hakim MA sependapat dengan judex facti pada pengadilan tingkat banding.

Pada tingkat banding itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Majelis Hakim Anggota I, Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Majelis Hakim Anggota II Mohammad Askin berpendapat Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Pemohon kasasi adalah terdakwa kualifikasi korupsi. Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan MA karena sesuai jadwal, Selasa (9/7/2019) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di MA. KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
28 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
29 hari lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Seleb
1 bulan lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal