Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut putusan banding tersebut sebagai 'kemenangan yang dicicil'.
"Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," kata Chris, Selasa (11/8/2026).
"Kami happy lah atas putusan ini," sambungnya dengan wajah semringah.
Chris mengungkapkan istilah kemenangan yang dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.
Menurut Chris, putusan banding yang menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim telah mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding.