JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Pakar hukum dari Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, kubu Prabowo-Sandi sudah tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan terkait perkara pemilu tersebut.
Dia menjelaskan, pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). “Sudah tidak ada (upaya hukum lagi), karena putusan MK bersifat final and binding. Jadi tidak bisa dibanding atau upaya hukum lain, termasuk juga tidak relevan dibawa ke mahkamah internasional,” kata Suparji kepada iNews.id, Jumat (28/6/2019).
Dia juga menjelaskan, putusan MK terhadap gugatan Prabowo-Sandi tersebut menganut asas erga omnes, yang berarti berlaku umum. Artinya, seluruh pihak harus menghormati keputusan majelis hakim. “Ya, betul, bersifat erga omnes. Putusan tersebut berlaku kepada umum dan harus dihormati,” tuturnya.
Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang dibacakan majelis hakim tadi malam menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ditolak seluruhnya. Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, menurut Suparji, kedua belah pihak harus menghormati keputusan majelis hakim itu.
“Harus dihormati, karena itu putusan yang konstitusional,” ucapnya.