Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: Tak Ada Upaya Hukum Lagi untuk 02

Ilma De Sabrini
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Pakar hukum dari Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, kubu Prabowo-Sandi sudah tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan terkait perkara pemilu tersebut.

Dia menjelaskan, pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat). “Sudah tidak ada (upaya hukum lagi), karena putusan MK bersifat final and binding. Jadi tidak bisa dibanding atau upaya hukum lain, termasuk juga tidak relevan dibawa ke mahkamah internasional,” kata Suparji kepada iNews.id, Jumat (28/6/2019).

Dia juga menjelaskan, putusan MK terhadap gugatan Prabowo-Sandi tersebut menganut asas erga omnes, yang berarti berlaku umum. Artinya, seluruh pihak harus menghormati keputusan majelis hakim. “Ya, betul, bersifat erga omnes. Putusan tersebut berlaku kepada umum dan harus dihormati,” tuturnya.

Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang dibacakan majelis hakim tadi malam menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ditolak seluruhnya. Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, menurut Suparji, kedua belah pihak harus menghormati keputusan majelis hakim itu.

“Harus dihormati, karena itu putusan yang konstitusional,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal